Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal mulai menjaring aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Langkah ini ditandai dengan digelarnya uji publik (public hearing) yang menghadirkan ratusan tokoh masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan di Ruang Paripurna DPRD Kendal.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo, menjelaskan bahwa regulasi ini mendesak untuk segera disahkan menyusul pesatnya perkembangan sektor industri di daerah tersebut. Masuknya investasi skala besar, seperti Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kaliwungu hingga proyek strategis di Weleri dan Patebon, diproyeksikan bakal meningkatkan arus pekerja pendatang maupun tenaga kerja asing yang membutuhkan fasilitas rekreasi.

Kendati demikian, masuknya berbagai kelompok masyarakat dengan latar belakang budaya yang berbeda menuntut adanya aturan main yang jelas. Regulasi ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan sarana hiburan modern dengan pelestarian nilai-nilai sosial budaya lokal masyarakat Kendal. Jika disahkan, Kendal akan menjadi daerah kedua di Jawa Tengah yang memiliki peraturan sejenis setelah Kabupaten Cilacap.

Merespons draf regulasi tersebut, Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Kabupaten Kendal memberikan sejumlah rekomendasi krusial agar aturan ini lebih komprehensif. Ketua Bidang Sinergi Antar Lembaga dan Komunitas PD MES Kendal, Arif Fajar Hidayat, menekankan pentingnya pembagian zonasi hiburan yang detail guna melindungi identitas Kendal yang lekat dengan julukan "Kota Santri".

Selain aspek religi, MES menyoroti kelestarian ekologi di kawasan Kendal bagian atas, seperti Kecamatan Limbangan, yang kini marak dialihfungsikan sebagai tempat wisata. Arif mengingatkan bahwa wilayah resapan air tersebut wajib dilindungi lewat zonasi berbasis konservasi demi mencegah ancaman banjir bandang di wilayah hilir akibat berkurangnya lahan tangkapan air.

Rekomendasi terakhir dari MES berfokus pada pengetatan aturan peredaran minuman beralkohol. Mereka mendesak agar draf Raperda turut memasukkan regulasi spesifik mengenai minuman keras golongan A yang belum terakomodasi dalam draf saat ini, serta menetapkan batas jarak aman lokasi penjualan dari institusi pendidikan dan tempat peribadatan.