Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menaruh perhatian serius terhadap potensi konflik pemanfaatan ruang dalam bisnis jasa lingkungan. Hal ini mengemuka seiring maraknya pengajuan izin baru yang disinyalir tumpang tindih dengan wilayah operasional pengelola karbon yang sudah berjalan di lapangan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan kekhawatiran tersebut di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan. Menurutnya, ketidakpastian hukum terkait batas wilayah berpotensi mengganggu stabilitas iklim investasi hijau di Benua Etam.

Sarkowi mencontohkan persoalan yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, melibatkan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI). Perusahaan tersebut tercatat telah beroperasi secara aktif dan memberikan kontribusi nyata berupa insentif ekonomi kepada masyarakat setempat. Namun, konflik ruang mencuat setelah adanya permohonan izin baru untuk kegiatan serupa di atas koordinat lahan yang sama.

Benturan kepentingan di tapak dinilai bukan sekadar perkara administratif pemenuhan syarat dokumen. Legislator Kaltim ini menegaskan bahwa tumpang tindih pemanfaatan lahan dapat memicu sengketa ruang yang kompleks dan merugikan pihak-phak yang telah merintis kegiatan konservasi serta pemberdayaan masyarakat sejak awal.

Sebagai langkah preventif, DPRD Kaltim mendesak pemerintah daerah untuk memperketat proses verifikasi dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan riwayat tata ruang lokasi sebelum menerbitkan izin baru. Prinsip kejelasan tata ruang dan inventarisasi potensi wilayah ini nantinya akan diintegrasikan secara komprehensif ke dalam Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan yang sedang dirumuskan.