Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk segera mengambil langkah konkret terkait kondisi lapangan sepak bola di kawasan Tanah Merah yang saat ini tergenang air hingga menyerupai danau kecil. Kondisi tersebut membuat fasilitas yang selama ini menjadi pusat aktivitas olahraga warga menjadi tidak dapat difungsikan.

Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Anggi Arando Siregar, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan yang berada di bawah aset Pertamina tidak seharusnya menjadi alasan pemerintah untuk membiarkan fasilitas publik terbengkalai. Ia menyoroti adanya preseden positif saat pembangunan jalan di lokasi yang sama pada tahun 2021, yang menunjukkan bahwa koordinasi lintas instansi antara Pemprov DKI dan pihak Pertamina sejatinya bisa dilakukan.

Lebih lanjut, Anggi menyoroti perubahan identitas kawasan dari Tanah Merah menjadi Tanah Harapan yang dinilainya harus dibarengi dengan perbaikan nyata pada aspek pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan sekadar perubahan nama simbolis, melainkan solusi nyata atas problematika infrastruktur yang telah lama menghambat keseharian warga.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya memberikan perhatian kepada warga Tanah Merah saat momentum politik berlangsung. Sebagai bagian dari warga Jakarta, masyarakat di sana berhak mendapatkan kesetaraan akses terhadap fasilitas umum yang layak sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.