Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, menekankan urgensi penyusunan regulasi zonasi bagi tempat hiburan malam (THM) di Tanjung Selor. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap aktivitas usaha selaras dengan perencanaan tata ruang kota yang terus berkembang sebagai ibu kota Kabupaten Bulungan sekaligus pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara.
Tasa Gung menyatakan bahwa penentuan batasan lokasi bagi THM harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan lingkungan sekitar, terutama area permukiman warga dan rumah ibadah. Menurutnya, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi sektor hiburan dan ketenangan warga setempat menjadi prioritas yang harus dijaga melalui aturan yang mengikat.
Selain memberikan jaminan kenyamanan bagi masyarakat, keberadaan regulasi ini juga diproyeksikan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Dengan adanya zona khusus yang ditetapkan pemerintah, pengusaha memiliki acuan yang jelas untuk menjalankan operasional bisnis mereka tanpa kekhawatiran terkait aspek legalitas kawasan.
Pemerintah daerah bersama DPRD Bulungan dijadwalkan akan segera membahas usulan ini lebih mendalam. Tasa berharap aturan yang dihasilkan kelak mampu menjadi pedoman komprehensif bagi pemerintah dalam menata ruang perkotaan, sekaligus meminimalisir potensi gangguan sosial akibat ketidakteraturan penempatan lokasi usaha di tengah masyarakat.