DPR RI menegaskan bahwa segala bentuk risiko kerugian bisnis yang disebabkan oleh kendala operasional maupun finansial pada fasilitas smelter sepenuhnya menjadi tanggung jawab korporasi pemilik. Negara maupun pemerintah daerah tidak akan memikul beban finansial dari penurunan kinerja produksi fasilitas pemurnian mineral tersebut.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menjelaskan bahwa fluktuasi pendapatan akibat kegagalan pencapaian target produksi merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika bisnis perusahaan. Oleh karena itu, penurunan omset yang terjadi secara langsung akan memangkas pendapatan internal korporasi terkait.

Menyikapi hal tersebut, Bambang mendorong manajemen perusahaan tambang berskala nasional, seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Internasional, untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem operasional. Langkah ini dinilai krusial guna meminimalkan potensi gangguan teknis di masa mendatang.

Menurut Bambang, apabila fasilitas smelter mampu beroperasi dengan kapasitas maksimal, dampak positifnya akan dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan. Selain meningkatkan profitabilitas perusahaan, operasional yang optimal juga akan mendongkrak penerimaan negara serta menghidupkan roda perekonomian masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang.