JAKARTA — Derasnya arus globalisasi telah melahirkan kompleksitas hukum yang melampaui batas-batas kedaulatan negara. Transaksi perdagangan internasional, aliran investasi asing, perkawinan lintas kewarganegaraan, hingga mobilitas penduduk antarnegara kini memunculkan beragam persoalan hukum lintas yurisdiksi. Ironisnya, Indonesia hingga saat ini belum memiliki satu pun undang-undang khusus yang menjadi payung hukum komprehensif untuk mengatur ranah hukum perdata internasional.

Menyadari urgensi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengakselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Regulasi ini dinilai krusial sebagai solusi atas kevakuman hukum yang selama bertahun-tahun membuat berbagai perkara lintas negara bergantung pada aturan asing maupun mekanisme arbitrase internasional.

Dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Semarang, Jawa Tengah, Anggota Pansus Andreas Hugo Pareira menekankan bahwa Indonesia tidak boleh lagi tertinggal dalam membangun instrumen hukum yang mampu menjawab tantangan hubungan keperdataan lintas batas. Menurutnya, kehadiran RUU HPI akan menjadi pondasi strategis dalam menentukan hukum mana yang berlaku ketika sengketa internasional terjadi.

"Dengan adanya Hukum Perdata Internasional ini, kita memiliki dasar hukum dan pilihan hukum (choice of law) di dalam negeri. Kita harapkan hukum positif kita bisa melaksanakan putusan dan proses peradilan, sekaligus memberikan perlindungan bagi WNI maupun orang asing yang berbisnis di Indonesia," tegas Andreas.

Absennya regulasi yang spesifik selama ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang nyata. Ketika muncul sengketa dengan unsur asing, aparat penegak hukum kerap harus merujuk pada berbagai aturan yang tercerai-berai, doktrin hukum yang beragam, hingga yurisprudensi yang tidak selalu konsisten. Situasi ini tidak hanya membingungkan pelaku hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan investor yang menjadikan kepastian regulasi sebagai pertimbangan utama sebelum menanamkan modal.

Dalam lanskap bisnis kontemporer, sengketa antara korporasi Indonesia dengan mitra asing maupun antara pemerintah dengan investor internasional kerap bermuara pada lembaga arbitrase di luar negeri. Fenomena ini bukan semata pilihan para pihak, melainkan juga dipicu oleh lemahnya kerangka hukum domestik yang mengatur hubungan perdata lintas negara. RUU HPI diproyeksikan mampu memperkuat kedaulatan hukum Indonesia sehingga lebih banyak perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan nasional.

Selain menyasar kepentingan dunia usaha, RUU HPI juga memiliki dimensi perlindungan bagi jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di penjuru dunia. Setiap tahun, jumlah warga negara Indonesia yang bekerja, menempuh pendidikan, menikah, atau berinvestasi di luar negeri terus bertambah. Hubungan hukum yang mereka jalani kerap melintasi dua atau lebih sistem hukum yang berbeda, sehingga membutuhkan koridor regulasi yang tegas dan jelas.

Andreas menyatakan bahwa sinergi antara RUU HPI dan Undang-Undang Kewarganegaraan akan menciptakan jaring pengaman hukum yang lebih kuat bagi diaspora. Dengan kerangka regulasi yang memadai, negara akan memiliki instrumen yang lebih efektif untuk melindungi hak-hak warganya ketika berhadapan dengan persoalan hukum di kancah internasional.

Meskipun pengesahan regulasi ini dinilai mendesak, DPR tidak menutup mata terhadap tantangan implementasi di lapangan. Kesiapan aparat penegak hukum, khususnya hakim yang akan menerapkan norma-norma baru dalam praktik peradilan, menjadi perhatian serius. Pansus secara aktif melakukan dialog intensif dengan kalangan peradilan untuk memastikan kompetensi sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung telah memadai sebelum regulasi berlaku efektif.

Andreas menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman di seluruh pengadilan Indonesia mengenai prinsip-prinsip hukum perdata internasional. Tanpa pemahaman yang seragam, kepastian hukum yang menjadi tujuan utama RUU ini dikhawatirkan hanya akan menjadi angan-angan di atas kertas.

Pembahasan RUU HPI menjadi bagian dari agenda reformasi sistem hukum nasional yang lebih luas. Selama ini, dinamika hubungan hukum lintas negara bergerak jauh melampaui kecepatan perkembangan regulasi domestik. Di era perdagangan digital, migrasi tenaga kerja internasional, dan meningkatnya aktivitas ekonomi lintas batas, kebutuhan akan aturan yang memberikan kepastian hukum tidak bisa lagi ditunda. Jika berhasil disahkan, RUU HPI diharapkan tidak hanya menambal kekosongan regulasi, tetapi juga memperkuat posisi tawar Indonesia dalam konstelasi hubungan perdata internasional.