Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk memperkuat langkah-langkah preventif dalam menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja di tanah air. Upaya pencegahan sejak dini dinilai krusial guna meminimalkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Selain berfokus pada aspek pencegahan, legislator juga mendorong pemerintah segera merumuskan skema mitigasi yang komprehensif. Langkah ini penting untuk menjamin hak-hak para pekerja yang terdampak tetap terlindungi dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, DPR menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan pelatihan ulang (reskilling) bagi para pekerja. Melalui program pembekalan keahlian baru ini, tenaga kerja yang terdampak diharapkan memiliki daya saing yang lebih baik untuk kembali diserap oleh pasar kerja.