JAKARTA - Wafatnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha dari Nusa Tenggara Timur menjadi perhatian serius kalangan DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus mendorong negara memperkuat perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan.

Edy menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh dimaknai sebatas keselamatan fisik. Menurut dia, aspek keamanan psikologis, kebebasan profesional, serta dukungan institusi juga harus dijamin agar pelayanan kepada pasien dapat berlangsung sesuai standar medis.

Ia menegaskan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, serta kode etik. Karena itu, mereka harus diberi ruang untuk mengambil keputusan medis secara independen tanpa tekanan, intimidasi, atau intervensi dari pihak mana pun.

“Setiap tenaga kesehatan harus dapat menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien,” kata Edy di Jakarta, Minggu (28/6).

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti dugaan adanya intimidasi dari kerabat pasien yang dikaitkan dengan wafatnya dr Icha. Meski demikian, ia meminta semua pihak tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Menurut Edy, dalam pelayanan kesehatan tidak semua permintaan pasien maupun keluarga pasien dapat langsung dipenuhi. Ada kondisi ketika tindakan medis belum memiliki indikasi, tidak tersedia, atau tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.

Karena itu, komunikasi antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien harus dibangun secara terbuka dan jelas. Apabila terjadi perbedaan pandangan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui dialog, mekanisme etik, serta prosedur hukum yang telah diatur, bukan melalui tekanan terhadap petugas kesehatan.

Edy mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam Pasal 273 Ayat (1), mereka berhak memperoleh perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan saat menjalankan praktik profesi.

Ia juga menyebut UU Kesehatan telah mengatur mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). Berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 308, MDP berwenang memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan memberikan putusan, termasuk rekomendasi jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana atau perdata.

“Setiap persoalan pelayanan kesehatan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan etik yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap tenaga kesehatan,” ujar Edy.

Edy turut mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan. Ia berharap proses tersebut dapat mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut dia, perlindungan bagi tenaga kesehatan harus dirancang secara menyeluruh. Selain payung hukum, dibutuhkan pendampingan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, perlindungan dari kekerasan dan intimidasi, serta dukungan institusi ketika tenaga kesehatan menghadapi konflik dalam pelayanan.

Edy berharap hasil penyelidikan kepolisian dan investigasi Kementerian Kesehatan dapat memberikan kejelasan kepada publik. Ia menilai peristiwa ini perlu dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.