Kehadiran kecerdasan buatan (AI) di era sistem perpajakan baru Coretax dipastikan tidak akan menyingkirkan peran konsultan pajak. Sebaliknya, perkembangan teknologi ini menjadi momentum bagi para profesional perpajakan untuk meningkatkan kapasitas mereka menjadi penasihat strategis yang mengedepankan analisis mendalam dan manajemen risiko.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi, dalam Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026 yang berlangsung di Jakarta. Menurutnya, secanggih apa pun teknologi AI, ia tetaplah sebuah alat bantu yang tidak memiliki kebijaksanaan layaknya manusia.

Iwan menjelaskan bahwa implementasi sistem Coretax secara mendasar akan menggeser pola kerja konsultan pajak. Pekerjaan administratif yang repetitif dan memakan waktu kini dapat diselesaikan dengan bantuan teknologi, sehingga konsultan dapat lebih fokus pada fungsi konsultasi yang memberikan nilai tambah lebih besar bagi wajib pajak.

Di era digital ini, tanggung jawab konsultan pajak tidak lagi sebatas pada penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Mereka dituntut memiliki keahlian baru seperti literasi dan analitik data, pengamanan data informasi, hingga perumusan strategi kepatuhan wajib pajak yang adaptif dengan ekosistem digital.

Transisi ini juga dinilai membuka ceruk pasar baru di industri jasa profesional perpajakan Indonesia. Peluang layanan seperti penyusunan Tax Control Framework, Data Assurance, serta pendampingan dalam skema Cooperative Compliance Mechanism kini semakin terbuka lebar untuk mengelola risiko sejak awal transaksi bisnis.

Guna menghadapi perubahan ini, Kemenkeu menantang IKPI untuk mempercepat kesiapan anggotanya melalui pelatihan pemanfaatan AI serta program sertifikasi digital. Langkah ini penting agar konsultan pajak lokal tetap relevan dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan nasional yang berkelanjutan.