Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Malang masih menyisakan perdebatan hangat di tengah masyarakat. Berbagai kegiatan kreatif seperti pawai budaya dan pertunjukan seni daerah marak digelar di tingkat desa. Namun, kehadiran parade pengeras suara berkekuatan ekstrem alias "sound horeg" menjadi sorotan tajam karena memicu dilema sosial yang mendalam.
Di satu sisi, sebagian warga, khususnya generasi muda, menganggap sound horeg sebagai hiburan rakyat yang dinamis dan terjangkau untuk memeriahkan suasana desa. Kehadiran parade audio berskala besar ini juga terbukti menghidupkan sektor ekonomi lokal dengan menarik kerumunan massa yang menguntungkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima di sekitar lokasi acara.
Di sisi lain, dampak negatif dari dentuman bass berfrekuensi tinggi ini memicu penolakan keras dari kelompok warga lainnya. Suara ekstrem tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan pendengaran permanen seperti tinnitus. Selain itu, getaran hebat dari perangkat subwoofer kerap dilaporkan merusak fasilitas warga, mulai dari kaca jendela yang pecah hingga genteng rumah yang retak. Kondisi ini bahkan memaksa warga lanjut usia dan ibu yang memiliki bayi untuk mengungsi sementara waktu demi menghindari polusi suara.
Selain dampak fisik dan lingkungan, beban finansial juga menjadi keluhan warga. Untuk mendatangkan sound horeg dengan biaya sewa berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta, panitia setempat menarik iuran dari masyarakat. Besarannya pun bervariasi tergantung status ekonomi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per Kepala Keluarga (KK), yang dinilai cukup memberatkan bagi warga kurang mampu.
Mengantisipasi dampak buruk tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/9081/35.07.207/2023 guna membatasi kebisingan, merujuk pada kesepakatan bersama Forkopimda Jawa Timur. Terlebih lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga telah mengeluarkan pandangan keagamaan bahwa penggunaan sound horeg bervolume ekstrem hukumnya haram karena dinilai lebih banyak mendatangkan kemudaratan dan mengganggu ketenteraman publik.