Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang sempat buron ke Singapura. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB. Setibanya di bandara, Yuwanky langsung digelandang ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan mendalam terkait jaringan narkotika yang dikendalikannya.

Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan surat DPO nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba terhadap Yuwanky. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkoba di jaringan THM Planet Batam bersama mitranya, Basri Lemaiwang. Basri selaku pengelola operasional telah lebih dulu ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Malaysia pasca-penggerebekan THM HH Club atau Planet 3 pada awal Agustus lalu.

Selain menjerat tersangka dengan kasus peredaran narkotika, kepolisian juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset bernilai fantastis milik Yuwanky telah disita oleh aparat, mulai dari sebuah rumah mewah di kawasan elite Sukajadi hingga deretan mobil mewah seperti Ferrari 458, Porsche, Mercedes-Benz, dan Hummer.