Langkah tegas diambil oleh institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga integritas serta objektivitas lembaga di tengah proses hukum yang sedang bergulir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengunduran diri ini merupakan langkah untuk memastikan netralitas proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelum pengunduran diri tersebut, penyidik Polri telah melakukan operasi penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS. Salah satu titik krusial penggeledahan berada di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya. Di lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti yang sangat mencengangkan, yakni 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversikan mencapai Rp 476 miliar.
Tidak hanya di Sentul, penyidik juga menyita aset bernilai hampir Rp 60 miliar dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta melakukan penyitaan di sebuah money changer di lokasi yang sama. Total aset yang diamankan dari 12 titik penggeledahan mencakup berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta nilai tunai yang sangat besar. Terkait temuan di kediamannya, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi namun menegaskan bahwa penjelasan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme prosedur hukum yang resmi, bukan melalui jumpa pers.
Polri menegaskan bahwa serangkaian penggeledahan dan penyidikan ini merupakan implementasi dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Asta Cita ketujuh, yakni penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Pihak Kejagung sendiri menjamin bahwa meski jabatan Jampidsus kini mengalami pergantian kepemimpinan, seluruh operasional dan penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa akan tetap berjalan secara normal dan sesuai ketentuan yang berlaku.