Pemerintah Kota Bandung mengambil sikap tegas menyusul penebangan liar sepuluh pohon pelindung berukuran besar di kawasan persimpangan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara terang-terangan meluapkan kekecewaannya dan mensinyalir aksi perusakan lingkungan ini sengaja dilakukan demi mendongkrak visibilitas bisnis komersial di area tersebut.

Pohon-pohonan yang berfungsi sebagai peneduh kota tersebut ditebang habis tepat di depan sebuah bangunan baru yang difungsikan sebagai kafe dan arena olahraga padel. Penertiban vegetasi kota tanpa izin ini diduga kuat bertujuan agar papan reklame digital atau videotron yang terpasang di atas gedung tersebut dapat terlihat jelas oleh pengguna jalan tanpa terhalang dahan pohon.

Menanggapi temuan lapangan ini, Wali Kota Farhan menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menyeret pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum. Ia juga mengindikasikan adanya rasa percaya diri berlebih dari oknum pelaku yang merasa dilindungi oleh kekuatan tertentu di balik layar sehingga berani melakukan tindakan ilegal tersebut.

Menurut Farhan, pelanggaran ini tergolong sangat serius karena menabrak dua regulasi sekaligus. Selain melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Bandung terkait ruang terbuka hijau, tindakan tersebut juga melanggar moratorium penebangan pohon tingkat provinsi. Aturan penundaan pemotongan pohon itu sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 173/PEM.05.02/PEREK yang berlaku sejak akhir tahun 2025.

Pemkot Bandung kini tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengusut tuntas perkara ini. Farhan menyatakan tidak akan segan untuk membekukan izin usaha dan menyegel fasilitas kafe maupun lapangan olahraga tersebut jika penyelidikan membuktikan keterlibatan pemilik usaha dalam aksi pemotongan pohon.

Langkah penegakan hukum ini juga akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna menyelaraskan tindakan di tingkat provinsi mengingat jalan lokasi kejadian berstatus sebagai jalan provinsi. Sebagai langkah pemulihan lingkungan, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penanaman kembali vegetasi yang rusak setelah proses hukum terhadap pelaku tuntas berjalan.