Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait penyebaran konten bermuatan provokasi di media sosial Threads. Keduanya diamankan setelah mengunggah dan mengomentari pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran dengan narasi yang dinilai mengancam keamanan.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Agustus 2026. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penelusuran siber dan berhasil mengidentifikasi lokasi para tersangka di kawasan Jalan Raya Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, tersangka AYP berperan sebagai pembuat dan penyebar konten melalui akun Threads miliknya. Ia mengunggah potongan pidato Presiden Prabowo terkait isu nuklir Iran, yang kemudian memicu berbagai reaksi negatif. Unggahan tersebut menjadi wadah bagi netizen lain untuk menuliskan komentar-komentar yang mengarah pada tindakan kriminal.
Sementara itu, tersangka AF ditangkap karena menuliskan komentar yang dinilai mengandung hasutan serta ancaman fisik terhadap keselamatan kepala negara. Polisi juga menemukan beberapa komentar dari akun lain yang secara terang-terangan menghasut untuk melakukan penyerangan terhadap presiden dan membocorkan koordinat kediaman pribadinya.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita sejumlah tangkapan layar unggahan Threads, telepon genggam milik tersangka, serta akun media sosial yang digunakan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.