Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan komitmennya untuk melindungi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segala bentuk pungutan biaya tambahan selama jenis perawatan yang diterima masuk dalam tanggungan program. Komitmen ini disampaikan saat dirinya meninjau langsung pelayanan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP Batam), Kepulauan Riau, pada Jumat (28/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Prihati menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tengah mengarahkan paradigma pembiayaan dari sistem berbasis volume tindakan (volume-based) menuju sistem berbasis kualitas hasil pemulihan (value-based). Melalui pendekatan baru ini, orientasi utama tidak lagi sekadar menghitung jumlah tindakan medis, melainkan memastikan pasien sembuh dengan biaya seefisien mungkin.

Guna memastikan implementasi aturan di lapangan, Prihati berdialog langsung dengan sejumlah pasien dari berbagai kategori kepesertaan, mulai dari penerima upah, mandiri, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hasilnya, para pasien mengaku puas atas layanan yang cepat tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Ia menekankan pentingnya fungsi proteksi finansial JKN agar masyarakat terhindar dari risiko kemiskinan akibat tingginya biaya perawatan medis.

Sementara itu, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyambut baik kemitraan strategis ini. Ia memaparkan bahwa RSBP Batam yang berstatus Tipe B non-pendidikan dengan kapasitas 200 tempat tidur tersebut mencatat kenaikan pendapatan sebesar 14,13 persen pada tahun ini, yang turut didorong oleh pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) serta pasien BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut dipandang sebagai representasi meningkatnya kepercayaan masyarakat yang harus dibarengi dengan pelayanan medis yang manusiawi dan efisien.