Upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karimun memasuki babak baru. Polres Karimun bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengelola empat tempat hiburan malam terkemuka resmi menandatangani deklarasi komitmen bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).

Deklarasi strategis ini melibatkan pengelola tempat hiburan malam seperti Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, serta Alishan. Penandatanganan tersebut disaksikan secara langsung oleh unsur FKPD, jajaran BNN, Bea Cukai, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi kepemudaan setempat sebagai bentuk pengawasan kolektif.

Melalui kesepakatan tersebut, para pelaku usaha menyatakan komitmen untuk menjamin area operasional mereka steril dari kegiatan produksi, penyimpanan, maupun transaksi barang haram. Manajemen tempat hiburan juga menyatakan kesiapan membuka akses informasi, menerapkan sistem pengamanan swadaya yang ketat, serta bersikap kooperatif apabila kepolisian melakukan tindakan penegakan hukum.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah konkret menjadikan pusat hiburan malam sebagai ruang yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba. Ia menekankan pentingnya pergeseran peran pengusaha dari sekadar objek pengawasan menjadi mitra aktif kepolisian.

Yunita mengimbau seluruh manajemen dan pekerja hiburan untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum terkait narkotika kepada pihak berwajib. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarlembaga dan elemen masyarakat dalam menjaga Kabupaten Karimun dari bahaya narkoba secara berkelanjutan.