Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya indikasi penyimpangan sistemik yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
Penyidikan ini berfokus pada rangkaian modus operandi yang diduga menjadi penyebab utama terganggunya suplai bahan bakar di sejumlah PLTU vital. Gangguan pasokan ini berujung pada peristiwa pemadaman listrik (blackout) masif yang melumpuhkan aktivitas masyarakat di wilayah Sumatera, Kalimantan, serta sebagian besar Pulau Jawa, termasuk kawasan Jabodetabek.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tiga modus utama dalam tindak pidana tersebut. Pertama, adanya manipulasi dokumen mengenai kualitas batu bara yang dipasok. Kedua, ketidaksesuaian kuantitas batubara yang dikirimkan ke pembangkit listrik. Ketiga, rekayasa nilai kontrak yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Akibat praktik culas ini, negara ditaksir menanggung kerugian keuangan dan ekonomi mencapai Rp5 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna memastikan kerugian negara secara akurat.
Hingga saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat dampaknya yang sangat luas terhadap stabilitas ketenagalistrikan nasional dan ekonomi masyarakat di berbagai daerah.