Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat perjudian daring berskala internasional yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di balik tampilan sebuah perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Operasi ilegal tersebut berpusat di Hayam Wuruk Plaza Tower, kawasan perkantoran strategis di Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan modus operandi sindikat ini dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (26/6/2026). Menurut Wira, para pelaku sengaja menciptakan kamuflase dengan mendirikan entitas bisnis yang seolah-olah bergerak di bidang teknologi informasi dan pemasaran digital agar tidak menimbulkan kecurigaan saat menyewa ruang perkantoran.
"Para warga negara asing dipekerjakan di lokasi tersebut dengan dalih bekerja untuk perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Saat proses penyewaan tempat, mereka mengklaim bahwa ruangan tersebut akan digunakan untuk keperluan bisnis teknologi maupun pemasaran digital," terang Wira.
Pengungkapan kasus ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan besar-besaran yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026. Dari hasil operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan ratusan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi daring, meliputi 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor beserta komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta sejumlah perangkat digital pendukung lainnya.
Wira mengungkapkan bahwa ratusan warga negara asing yang terlibat dalam jaringan ini mendapat imbalan finansial yang cukup menggiurkan. Setiap operator menerima gaji berkisar antara 700 hingga 800 dolar AS per bulan, belum termasuk bonus tambahan yang diberikan berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing individu.
Dari hasil penyidikan menyeluruh, Bareskrim Polri telah menetapkan total 291 orang sebagai tersangka, terdiri dari 287 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia. Wira menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memproses seluruh tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, tanpa memandang status kewarganegaraan mereka.
"Bareskrim Polri telah menetapkan 287 tersangka. Komitmen kami adalah seluruh tersangka akan diproses secara tuntas hingga tahap penuntutan di kejaksaan dan menjalani persidangan," tegasnya.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi kepolisian, di antaranya Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, serta Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Brigjen Pol Sudjarwoko. Kehadiran pejabat dari berbagai direktorat tersebut menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menangani kejahatan siber lintas negara yang semakin marak di tanah air.