Purwokerto — Bank Mandiri Taspen mengambil langkah proaktif dengan merangkul para korban dugaan penipuan investasi yang melibatkan oknum mantan pegawainya berinisial N alias D (36). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap bahaya investasi ilegal sekaligus membangun solidaritas bersama dalam memberantas praktik investasi bodong yang kerap merugikan masyarakat.

Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Bank Mandiri Taspen, I Putu Agus Sinom Artawan, menyampaikan bahwa pihaknya secara terbuka menerima dan merespons pengaduan dari para nasabah yang menjadi korban tersangka N alias D. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat (26/6/2026).

"Kami membuka ruang komunikasi dengan para korban sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan nasabah menjadi komitmen utama kami," tegas Sinom.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh nasabah yang hadir diterima langsung oleh jajaran manajemen perusahaan, termasuk Pimpinan Cabang Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono dan Kepala Divisi Taskforce Muhammad Ikhsan. Selain menampung aspirasi korban, Bank Mandiri Taspen juga menyediakan layanan pendukung berupa pemeriksaan kesehatan gratis serta makan bersama. Para peserta bersama Komunitas Mantap Indonesia turut menyelenggarakan program Jumat Berkah bagi warga sekitar.

Sesi literasi keuangan menjadi bagian inti dari rangkaian acara tersebut. Department Head Operation Customer Experience Bank Mandiri Taspen, Andi Prasetyo Nugroho, memaparkan mekanisme kredit yang benar, ciri-ciri investasi legal, serta berbagai modus operandi yang lazim digunakan pelaku investasi bodong. Melalui diskusi ini, nasabah dan Bank Mandiri Taspen menyepakati komitmen bersama untuk melawan praktik investasi ilegal.

Sinom menekankan pentingnya keterlibatan keluarga sebagai benteng pertahanan terhadap penipuan berkedok investasi, terutama bagi kelompok lanjut usia yang rentan menjadi sasaran pelaku kejahatan keuangan. "Kami mengajak seluruh keluarga untuk saling mengingatkan dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal," imbaunya.

Ke depan, Bank Mandiri Taspen berencana memperluas program edukasi dan perlindungan nasabah melalui kegiatan literasi keuangan di sembilan wilayah distribusi di bawah koordinasi perusahaan. Harapannya, masyarakat semakin mampu mengelola keuangan secara sehat serta mengenali dan menghindari berbagai tawaran investasi ilegal.

Sementara itu, dari sisi hukum, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka dan menahannya sejak 7 Juni 2026. Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengungkapkan total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang. Hingga saat ini, sebanyak 25 korban telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar. Pihak kepolisian mengimbau korban lainnya untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan yang masih berlanjut.

Selain itu, penyidik berencana mengembangkan kasus ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana terkait, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan penipuan investasi tersebut.