Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghentikan pengoperasian aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dalam memproses perizinan profesi tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme pelayanan yang kini dialihkan sementara ke portal transisi.
Kebijakan penutupan SIKOP ini didasarkan pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Regulasi baru tersebut membawa perubahan signifikan pada tata kelola dan prosedur administrasi bagi para konsultan pajak di Indonesia.
Untuk sementara waktu, layanan perizinan dialihkan melalui tautan resmi s.kemenkeu.go.id/FormLayananIzinKP. Di masa mendatang, Kemenkeu berencana mengganti portal transisi tersebut dengan sistem generasi baru yang dinamakan aplikasi Satu Profesi Keuangan (Satu Profkeu).
Kendati ketentuan PMK 55/2026 sudah diumumkan berlaku, salinan resmi dari peraturan tersebut terpantau belum tersedia di situs JDIH Kemenkeu. Para praktisi yang ingin mengetahui detail mekanisme operasional yang baru dapat mengakses informasi lebih lanjut di laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).