Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginstruksikan jajarannya untuk memperketat strategi pengawasan siber guna mengantisipasi ancaman disinformasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menjelang Pemilu 2029. Perkembangan teknologi digital yang kian pesat dinilai melahirkan tantangan baru yang menuntut sistem pengawasan pemilu lebih adaptif dan responsif terhadap potensi manipulasi informasi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa esensi kebebasan dalam pemilu kini tidak hanya diukur dari nihilnya tekanan fisik, melainkan juga perlindungan hak pemilih dari manipulasi digital. Hal ini disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu mendapati bahwa penyebaran kampanye hitam dan ujaran kebencian masih didominasi oleh akun-akun anonim. Pola ini diprediksi akan jauh lebih masif pada 2029 seiring dengan semakin mudah dan murahnya akses terhadap teknologi AI generatif.

Bagja memaparkan bahwa pemanfaatan AI untuk memproduksi konten manipulatif seperti video deepfake, rekaman suara palsu, hingga bot media sosial terkoordinasi dapat dengan mudah memengaruhi opini publik. Terlebih lagi, metode micro-targeting berpotensi digunakan untuk memecah belah kelompok pemilih tertentu.

Kondisi ini diperparah oleh celah hukum dalam regulasi pemilu saat ini yang belum secara spesifik mengatur penggunaan AI dalam kampanye. Aturan yang berlaku sekarang hanya berfokus pada peserta pemilu dan tim kampanye resmi terdaftar, sehingga sulit menjangkau pelaku anonim di dunia maya.

Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu mendorong adanya pembaruan regulasi serta peningkatan kapasitas teknologi pengawasan siber. Lembaga pengawas pemilu ini juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi guna mendeteksi dini dan menindak penyebaran konten manipulatif demi menjaga integritas demokrasi di masa mendatang.