Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah taktis untuk melindungi dunia pendidikan dari ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Surat Edaran Bupati yang diterbitkan pada awal Agustus 2026, pihak sekolah kini diberikan wewenang untuk mengalihkan aktivitas belajar mengajar ke rumah jika kondisi kualitas udara dinilai membahayakan kesehatan siswa dan guru.
Kebijakan adaptif ini memuat sejumlah poin instruksi penting terkait penyesuaian kegiatan belajar di musim kemarau. Salah satu poin utama mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah. Selain itu, pengelola sekolah diperbolehkan menggeser jam masuk kelas menjadi lebih siang, dari semula pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB, dengan mempertimbangkan tingkat kepekatan kabut asap serta jarak pandang di wilayah masing-masing.
Apabila kepulan asap karhutla semakin memburuk, sekolah dapat menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Namun, langkah darurat ini harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Koordinator Wilayah Kecamatan sebelum dilaporkan secara berjenjang ke dinas terkait. Penyesuaian jam belajar maupun opsi belajar dari rumah ini bersifat dinamis dengan terus memantau perkembangan indeks standar pencemar udara (ISPU) serta status kebencanaan daerah.
Sebagai bagian dari mitigasi risiko di lingkungan sekolah, Pemkab Kotim menginstruksikan penghentian sementara seluruh kegiatan luar ruangan, termasuk upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler. Pihak sekolah juga diminta menyiagakan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai posko pertolongan pertama, melakukan penyiraman halaman secara berkala untuk meminimalkan debu, dan dilarang keras melakukan pembakaran sampah.
Peran aktif orang tua juga menjadi elemen krusial dalam upaya mitigasi ini. Wali murid diimbau untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah, memastikan kepatuhan penggunaan masker saat bepergian, serta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat jika mulai menunjukkan gejala gangguan pernapasan.
Langkah preventif ini diambil menyusul fluktuasi kualitas udara di Kotim yang sempat mengkhawatirkan. Berdasarkan data pemantauan udara terbaru, tingkat polusi sempat menyentuh angka Air Quality Index (AQI) 152 yang masuk kategori tidak sehat, sebelum akhirnya turun ke level moderat di angka AQI 81. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelangsungan pendidikan sekaligus meminimalkan risiko kesehatan bagi kelompok rentan.