Indonesia kini tengah melangkah dalam fase krusial transisi energi nasional. Melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2034, pemerintah menargetkan lonjakan kapasitas energi bersih yang signifikan, termasuk penambahan 17,1 GW pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), 7,2 GW pembangkit tenaga angin, serta 4,3 GW sistem penyimpanan energi baterai. Langkah masif ini sangat penting untuk menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil, namun menyisakan satu pertanyaan besar yang kerap luput dari pembahasan: ke mana perginya seluruh infrastruktur raksasa ini ketika masa pakainya habis?
Panel surya, turbin angin, dan baterai penyimpanan bukanlah material yang dapat terurai begitu saja saat masa pakainya berakhir. Komponen-komponen fisik ini memerlukan proses pemeriksaan, pembongkaran, pengangkutan, hingga daur ulang yang rumit dan terencana. Institute for Essential Services Reform (IESR) mengingatkan bahwa transisi energi di Indonesia tidak bisa disebut sepenuhnya ramah lingkungan jika aspek pengelolaan limbah di akhir masa pakai proyek (end-of-life) masih diabaikan dan dianggap sebagai tanggung jawab generasi mendatang.
Sebagai gambaran, panel surya modern memiliki estimasi usia operasional antara 25 hingga 35 tahun. Material di dalamnya mengandung kaca, aluminium, tembaga, dan silikon berharga tinggi yang berpotensi didaur ulang. Namun, tantangan terbesarnya ada pada logistik pengumpulan dari berbagai wilayah terpencil, proses pemisahan material yang saling merekat kuat, serta kepastian pasar sekunder untuk bahan hasil daur ulang tersebut. Hal serupa terjadi pada turbin angin. Meskipun sekitar 90 persen bobot fisiknya yang berbahan baja dan beton mudah didaur ulang, bilah turbin yang terbuat dari material komposit tahan cuaca sangat sulit dan mahal untuk dihancurkan.
Tantangan yang lebih berisiko tinggi datang dari sektor penyimpanan energi. Baterai lithium-ion bekas dikategorikan sebagai limbah yang membutuhkan penanganan khusus. Penumpukan atau pembongkaran baterai secara ilegal di tempat pembuangan sampah biasa berpotensi memicu kebakaran hebat serta pencemaran lingkungan akibat kandungan bahan kimianya. Padahal, jika dikelola dengan teknologi daur ulang yang tepat, baterai bekas ini dapat menjadi sumber pasokan mineral berharga seperti lithium, kobalt, dan nikel untuk industri manufaktur baru.
Sayangnya, regulasi di Indonesia saat ini belum siap menyangga arus limbah energi bersih ini. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 serta Peta Jalan Pengurangan Sampah dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 masih berfokus pada penanganan sampah konvensional seperti plastik, kertas, kaca, dan kaleng aluminium. Belum ada aturan spesifik yang menegaskan siapa pihak yang memikul tanggung jawab finansial dan operasional atas pembuangan panel surya impor atau baterai rusak di pulau-pulau terpencil.
Jika pembiayaan penonaktifan (decommissioning) tidak dimasukkan dalam perencanaan awal proyek, biaya pemulihan lingkungan di masa depan berisiko dibebankan kepada pemerintah daerah atau konsumen listrik melalui APBD dan tarif listrik. Selain itu, Indonesia akan kehilangan peluang ekonomi sirkular dari pemulihan material industri bernilai tinggi. Oleh karena itu, para ahli mendesak pembuatan registrasi aset nasional, penerapan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR), serta pembangunan pusat pengolahan limbah regional untuk mengantisipasi krisis lingkungan baru ini.