Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk memperdalam pemahaman terkait tata kelola perdagangan karbon dari sektor sampah. Langkah ini krusial agar daerah tidak terjebak dalam kesepakatan investasi asing sepihak yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menekankan pentingnya penguasaan regulasi ini saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026). Ia memperingatkan bahwa tanpa literasi yang memadai, pemda rentan menandatangani kontrak kerja sama yang hanya menguntungkan investor luar tanpa memberikan dampak ekonomi signifikan bagi daerah.

Potensi ekonomi karbon terbesar di tingkat daerah umumnya bersumber dari pengelolaan gas metan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Melalui penerapan teknologi bio-membran, gas metan dari pembusukan sampah dapat ditangkap dan dikonversi menjadi energi bersih. Penurunan emisi ini nantinya dapat diklaim dan dijual ke pasar karbon global melalui skema Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI).

Sebagai contoh sukses, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi tercatat mampu menghasilkan potensi ekonomi hingga ratusan miliar rupiah melalui eliminasi emisi. Guna menduplikasi keberhasilan tersebut secara merata, KLH menginstruksikan kedeputian terkait untuk segera menggelar pelatihan nasional mengenai mekanisme bisnis karbon bagi seluruh aparatur pemda.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, membenarkan banyaknya tawaran investasi sampah dari luar negeri yang tidak masuk akal, termasuk klausul untuk membawa sampah dari negara asal investor. Untuk mengatasinya, KLH berkomitmen mendampingi pemda dalam menjaring mitra investasi yang sehat agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan kelestarian ekologi.