Kasus perusakan aset negara yang tidak lazim mencuat di Surabaya setelah seorang wanita berinisial Murnita didakwa melakukan pembongkaran liar terhadap bangunan rumah dinas milik Kantor Wilayah DJBC Jatim I. Peristiwa yang terjadi di Jalan Asemrowo Kali ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di persidangan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho, aksi tersebut telah direncanakan secara matang oleh terdakwa sejak Agustus 2025. Murnita sengaja memilih waktu eksekusi pada Minggu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB untuk menghindari pantauan warga maupun pihak berwenang.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa menyewa satu unit ekskavator dan memerintahkan operator untuk merusak gembok pagar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk ke area bangunan, operator alat berat tersebut diperintahkan untuk merobohkan seluruh struktur tembok rumah dinas hingga bangunan tersebut hancur total dan hanya menyisakan bagian garasi.

Usai bangunan rata dengan tanah, terdakwa memberikan upah sebesar Rp7.000.000 kepada operator ekskavator yang kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian signifikan atas hilangnya aset inventaris tersebut.

Kini, Murnita harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 410 KUHP jo Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang perusakan gedung, serta Pasal 406 Ayat 1 KUHP terkait perusakan barang secara sengaja.