Presenter kondang Ruben Onsu menegaskan komitmen kuatnya untuk memperjuangkan legalitas hak asuh atas ketiga buah hatinya. Melalui tim kuasa hukumnya, pria berusia 42 tahun tersebut menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan wujud tanggung jawab moral demi menjamin masa depan dan kesejahteraan anak-anaknya di bawah payung hukum yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul absennya Ruben dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Kendati tidak dapat hadir secara langsung karena benturan jadwal pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, proses persidangan perdana yang berlangsung secara tertutup tersebut tetap berjalan lancar dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi.

Anggota tim kuasa hukum Ruben Onsu, Thomas, menjelaskan bahwa sidang pertama ini difokuskan pada verifikasi kelengkapan dokumen identitas serta legalitas dari pihak penggugat maupun tergugat. Ia memastikan seluruh prosedur hukum yang diperlukan telah dipenuhi dengan baik agar persidangan dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Lebih lanjut, Thomas menegaskan bahwa inti dari gugatan yang dilayangkan Ruben adalah demi mendapatkan kepastian hukum terkait perannya sebagai ayah kandung. Langkah ini diambil guna menghindari potensi sengketa hak asuh di masa mendatang.

Setelah pemeriksaan berkas selesai, persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mediasi. Proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai demi kebaikan anak-anak.