Putusan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026), telah menyulut reaksi luas dari kalangan diaspora Indonesia di luar negeri. Vonis 10 tahun penjara serta kewajiban pembayaran ganti rugi negara sebesar Rp 809 miliar dalam kasus pengadaan perangkat teknologi dinilai menciptakan preseden yang mencemaskan bagi para profesional dan pegiat startup muda.
Cintya Djayaputra, pendiri startup CORDA AI yang berbasis di Spanyol, mengungkapkan bahwa kasus ini telah mengikis kepercayaan talenta muda terhadap keamanan berinovasi di sektor publik Indonesia. Menurutnya, ketidakpastian hukum yang menyelimuti kebijakan strategis kini menjadi pertimbangan utama bagi diaspora saat memutuskan untuk pulang dan menanamkan modal atau keahlian mereka di tanah air.
Senada dengan hal tersebut, Asyifa Isvari, mahasiswa pascasarjana di Harvard University, menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap teknokrat dapat memberikan sinyal negatif bagi generasi muda. Banyak yang khawatir bahwa niat baik untuk membawa perubahan justru berisiko berujung pada konsekuensi hukum, yang secara langsung melemahkan antusiasme mereka untuk terjun dalam pembangunan nasional.
Di sisi lain, pengamat hukum dari University of Melbourne, Profesor Tim Lindsey, memperingatkan bahwa kasus ini berpotensi merusak minat talenta berkaliber tinggi untuk bergabung dengan pemerintahan. Ia menekankan bahwa tanpa adanya reformasi hukum yang menjamin kepastian bagi para pembuat kebijakan, Indonesia berisiko kehilangan sumber daya manusia terbaik yang lebih memilih bertahan di negara dengan ekosistem inovasi yang lebih terlindungi.
Meski terdapat sentimen ketakutan yang menguat, beberapa kalangan mahasiswa seperti Rizky Junior Ully tetap menyerukan agar para diaspora tidak menyerah. Ia berharap bahwa tantangan yang terjadi saat ini tidak menghentikan tekad para talenta muda untuk pulang, melainkan justru menjadi dorongan agar mereka terus berkontribusi demi perbaikan sistem di masa depan.