Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki babak baru dengan pelibatan publik yang lebih intensif setelah tertunda hampir satu dekade sejak pertama kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2015. Kendati diproyeksikan sebagai senjata ampuh pemberantasan kejahatan keuangan, regulasi ini dinilai perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak mengancam hak konstitusional warga negara dan merusak iklim investasi di Indonesia.

Pakar sekaligus praktisi hukum, Dr. Ari Yusuf Amir, menyoroti salah satu poin paling krusial dalam draf regulasi tersebut, yakni mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCB). Menurut Ari, skema ini memang efektif untuk memulihkan kerugian negara saat proses pidana biasa menemui jalan buntu. Namun, penerapan tanpa pengawasan ketat justru menyimpan risiko besar.

Ari menjelaskan bahwa perluasan wewenang negara untuk menyita aset tanpa vonis inkrah berpotensi menabrak asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Selain itu, ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari mekanisme ini dikhawatirkan mengganggu stabilitas dunia usaha, khususnya terkait perlindungan aturan keputusan bisnis (Business Judgment Rule) dan tanggung jawab terbatas (Limited Liability) korporasi.

Kekhawatiran terbesar terletak pada potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Dalam sistem peradilan yang integritasnya masih menghadapi tantangan, mekanisme NCB rawan dipolitisasi atau digunakan sebagai alat penekan terhadap pelaku usaha dan lawan politik sebelum kesalahan mereka terbukti secara sah di persidangan.

Untuk itu, Ari menegaskan bahwa keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat negara menyita harta terduga pelaku kejahatan. Regulasi ini harus mampu menjaga keseimbangan yang adil antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak dasar warga negara dalam koridor negara hukum yang demokratis.