Ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dijadwalkan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026). Aksi ini digerakkan oleh berbagai aliansi serikat pekerja, termasuk FSPMI, FSPKEP, SPN, serta KSPI, dengan estimasi massa mencapai 1.500 orang.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut. Ia lantas mengimbau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membuka ruang dialog guna membahas tuntutan utama buruh, khususnya terkait usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi nol persen.

Terdapat empat poin tuntutan yang dibawa dalam aksi ini, yakni penghapusan pajak atas pencairan JHT, pajak Tunjangan Hari Raya (THR), pajak pesangon, serta pungutan pajak pada manfaat jaminan sosial lainnya. Menurut Said Iqbal, kebijakan pemajakan saat ini dianggap mencederai rasa keadilan pekerja karena adanya beban pajak berganda. Ia menjelaskan bahwa penghasilan buruh telah dipotong pajak penghasilan, namun saat JHT yang bersumber dari penghasilan tersebut dicairkan, dana itu kembali dikenakan pajak.

Lebih lanjut, Said menyoroti ketimpangan perlakuan fiskal antara dunia usaha dan buruh. Ia menegaskan bahwa pemerintah kerap memberikan insentif seperti tax holiday kepada korporasi saat ekonomi sulit, namun belum memberikan keringanan serupa bagi pekerja yang kehilangan penghasilan.

Selain itu, Said menekankan bahwa JHT bukanlah instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial sebagai jaring pengaman bagi buruh saat memasuki masa pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah agar memandang dana tersebut sebagai hak pekerja yang tidak semestinya menjadi objek pajak demi melindungi kesejahteraan keluarga buruh di masa depan.