Perwakilan manajemen salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Badung akhirnya memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Badung pada Selasa (14/7). Kehadiran perwakilan berinisial RR selaku manajer operasional tersebut dilakukan setelah sebelumnya sempat mangkir dari agenda pemanggilan sehari sebelumnya terkait pemeriksaan dokumen izin operasional.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pihak pengelola telah menunjukkan kelengkapan dokumen administratif. Berkas penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipastikan sudah terbit, ditambah kewajiban pajak daerah yang telah dilunasi hingga Juni 2026.

Selain dokumen operasional standar, pihak pengelola THM juga diketahui tengah mengajukan izin tambahan untuk menyelenggarakan aktivitas diskotek. Sementara itu, untuk izin keramaian, tempat usaha ini telah mengantongi surat izin dari Polda Bali yang berlaku hingga akhir Juli 2026.

Kendati dokumen dinilai lengkap, Satpol PP Badung menegaskan akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat secara berkala. Suryanegara menyebutkan bahwa saat ini terdapat beberapa THM lain yang juga masuk dalam radar pengawasan intensif petugas setelah adanya laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar.

Pemeriksaan ini sendiri berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas Satpol PP di kawasan Kuta Utara. Sidak tersebut dilakukan setelah adanya aduan warga yang terganggu oleh aktivitas THM, serta dipicu oleh viralnya video perkelahian antar-warga negara asing (WNA) di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.