Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, secara resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan adanya manipulasi fakta dalam pertimbangan putusan perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek tersebut.
Salah satu sorotan utama dalam laporan ini tertuju pada Hakim Purwanto S Abdullah, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim. Ari menyatakan keberatannya karena hakim tersebut sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi sanksi nonpalu selama enam bulan dari KY atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Ari mengungkapkan bahwa terdapat kejanggalan dalam putusan perkara Chromebook. Ia mengklaim banyak fakta krusial yang terungkap selama persidangan justru diabaikan oleh majelis hakim. Sebaliknya, hakim disebut memasukkan poin-poin pertimbangan yang tidak pernah muncul di ruang sidang, yang memicu dugaan adanya ketidakprofesionalan dan rekayasa substansi hukum.
Selain Purwanto, pihak Nadiem turut melaporkan tiga hakim anggota lainnya, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Sebagai bukti pendukung, tim kuasa hukum telah menyerahkan berbagai dokumen, rekaman video persidangan, serta bahan presentasi yang dianggap dapat membuktikan adanya penyimpangan dalam proses peradilan tersebut.
Pihak pelapor berharap Komisi Yudisial dapat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para hakim terlapor sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk memastikan tegaknya keadilan dan integritas proses peradilan di Indonesia.