Implementasi regulasi baru mengenai ketersediaan porsi saham bagi masyarakat umum atau free float kini menjadi sorotan utama bagi emiten di pasar modal Indonesia. Kebijakan otoritas yang mewajibkan kepemilikan publik minimal 15 persen hingga 2029 menempatkan ratusan perusahaan dalam posisi menantang di tengah upaya menjaga stabilitas transaksi.

Hingga pertengahan 2026, data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan sebanyak 327 perusahaan atau sekitar 33,96 persen dari total emiten belum mencapai ambang batas tersebut. Jumlah ini mencatatkan kenaikan signifikan dibandingkan data akhir tahun 2025 yang hanya mencatat 267 emiten di bawah standar lama sebesar 7,5 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin, menyatakan bahwa kondisi ini menuntut perhatian serius karena membawa implikasi bagi pasar. Risiko utama yang dihadapi emiten adalah potensi tekanan jual akibat aksi divestasi pendiri atau penawaran sekunder untuk memenuhi kuota. Fenomena ini membayangi sekitar 49 saham berkapitalisasi besar (big caps) yang saat ini belum memenuhi syarat likuiditas tersebut.

Selain ancaman volatilitas harga, emiten yang gagal mematuhi tenggat waktu regulasi terancam menghadapi sanksi penghapusan pencatatan saham secara paksa atau delisting. Sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan yang terdepak dari bursa wajib melaksanakan skema buyback atas seluruh saham yang dimiliki masyarakat.

Menghadapi tantangan ini, pihak bursa telah menyiapkan sembilan langkah strategis sebagai bentuk pembinaan kepada emiten. Langkah tersebut dirancang untuk mengakselerasi kepatuhan perusahaan agar tetap menjaga tata kelola yang baik dan mendukung pembentukan harga yang wajar bagi investor.