Menanggapi kekhawatiran publik terkait nilai utang luar negeri Indonesia yang mendekati angka Rp8.000 triliun, pemerintah menegaskan bahwa kondisi fiskal negara masih berada dalam zona aman. Penilaian terhadap kesehatan utang seharusnya merujuk pada kapasitas ekonomi nasional secara keseluruhan, bukan sekadar melihat nominal angkanya.

Purbaya Yudhi Sadewa memberikan analogi sederhana menggunakan perbandingan dua perusahaan. Menurutnya, dua entitas bisnis yang meminjam dana dalam jumlah sama akan memiliki tingkat risiko yang jauh berbeda apabila kapasitas penjualan atau pendapatan mereka tidak setara. Perusahaan dengan kapasitas ekonomi lebih besar tentu memiliki kemampuan bayar yang jauh lebih sehat.

Berdasarkan parameter tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa rasio utang Indonesia saat ini masih bertengger di kisaran 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut dinilai masih berada di bawah batas aman maksimal standar global, yakni 60 persen dari PDB sebagaimana mengacu pada aturan ketat Maastricht Treaty.

Sebagai perbandingan, sejumlah negara maju justru mencatatkan rasio utang yang jauh melampaui kapasitas ekonominya. Amerika Serikat saat ini memiliki rasio utang di atas 100 persen terhadap PDB, Singapura sebesar 175 persen, dan Jepang bahkan menyentuh angka 275 persen. Hal ini menunjukkan manajemen fiskal Indonesia masih dikategorikan sangat hati-hati dan terukur.

Kredibilitas pengelolaan anggaran Indonesia juga diperkuat oleh penilaian lembaga pemeringkat internasional, Standard & Poor's (S&P), yang mempertahankan rating Indonesia pada level BBB dengan outlook stabil. Purbaya menegaskan, apabila kemampuan bayar Indonesia diragukan, S&P dipastikan sudah menurunkan peringkat utang nasional sejak lama.