Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait operasional tempat hiburan malam kini berada di tangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Langkah ini merespons keluhan sebagian kelompok masyarakat yang menilai aturan hukum saat ini tidak lagi relevan dengan dinamika kota.

Pihak legislatif menyatakan bahwa mekanisme perubahan aturan tersebut idealnya diinisiasi oleh pihak eksekutif sebagai pihak pembuat draf rancangan perda. Oleh karena itu, usulan perubahan regulasi ini harus matang di tingkat pemerintah kota sebelum diajukan ke meja pembahasan bersama DPRD.

Meskipun demikian, DPRD Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk segera memproses dan mengkaji usulan revisi tersebut demi terciptanya ketertiban sosial serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kota Bertuah.