Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada akhir Juni 2026 lalu.
Selain sang bupati, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Zulkarnaen selaku Sekda Kuansing dan Ardiles yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Dalam konferensi pers, Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini telah berlangsung sejak 2021. Modus yang digunakan melibatkan permintaan gratifikasi berupa kendaraan mewah sebagai syarat mutlak untuk menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Salah satu bukti krusial adalah pemberian mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar dari Zulkarnaen kepada Suhardiman pada April 2025 demi memuluskan jalannya menjadi Sekda. Sebelumnya, pada 2021, Zulkarnaen juga diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 700 juta untuk mengamankan posisi Kepala Dinas PUPR.
Peran Ardiles dalam skema korupsi ini cukup signifikan, yakni memfasilitasi skema kredit kendaraan tersebut. Sebagai imbal balik atas jasanya, Ardiles diduga mendapatkan kemudahan dalam memenangkan 13 proyek di lingkungan Pemkab Kuansing dengan nilai mencapai miliaran rupiah selama kurun waktu tertentu.