PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLHK) dan SKK Migas untuk mengoptimalkan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Program pemulihan ini mengedepankan pendekatan teknologi yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lapangan, sekaligus dirancang untuk memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan pemberdayaan rantai pasok daerah.
Langkah konkret ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memastikan pemulihan lingkungan berjalan secara terukur dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dalam kunjungan kerjanya ke kawasan Minas, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan pentingnya pendekatan komprehensif yang menyeimbangkan antara pemulihan ekosistem dan kemanfaatan bagi warga sekitar. Ia juga mengapresiasi kinerja PHR dalam mengelola WK Rokan demi mendukung swasembada energi nasional.
Metode pemulihan lahan yang diterapkan PHR meliputi bioremediasi yang memanfaatkan aktivitas mikroorganisme untuk mengurai hidrokarbon, serta fitoremediasi yang menggunakan tanaman khusus. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 63 dari 250 lokasi telah mengantongi persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dari KLHK. Dari jumlah tersebut, 26 titik dinyatakan selesai dipulihkan, dengan 17 di antaranya telah mendapatkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
Kepala Kelompok Kerja K3LL SKK Migas, Ivan Fadlun Azmy, menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar lingkungan merupakan pilar penting keberlanjutan industri hulu migas. Menurutnya, sinergi erat antara pemerintah selaku regulator, SKK Migas, dan KKKS di wilayah Sumatra Bagian Utara sangat vital untuk menjamin seluruh tahapan pemulihan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, proyek pemulihan ini juga memberikan efek domino bagi perekonomian daerah. PHR mengutamakan pelibatan tenaga kerja lokal dan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang dan jasa, dengan mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas guna memaksimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini membuktikan bahwa perlindungan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat berjalan beriringan.
Direktur Utama PHR, Muhamad Arifin, menegaskan komitmennya untuk mengawal peta jalan pemulihan TTM hingga 2030, disusul satu tahun fase pasca-pemulihan. Dengan wilayah operasional seluas 6.200 kilometer persegi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Riau, PHR terus menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) guna menjaga ketahanan energi nasional sekaligus melestarikan lingkungan bumi Lancang Kuning.