Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempererat kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta sektor perbankan nasional guna memberantas praktik judi online dan penipuan siber. Langkah strategis ini diambil demi menjaga integritas sistem keuangan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan ekosistem digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa intensifikasi pengawasan telah membuahkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data terbaru, otoritas mencatat penolakan terhadap 2,8 juta calon nasabah baru, pemutusan hubungan kerja sama dengan 51,2 ribu nasabah yang terindikasi terafiliasi judi online, serta pemblokiran resmi terhadap 32.454 rekening bank melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD) yang ketat.
Keseriusan sektor perbankan dalam memitigasi risiko tersebut juga tecermin dari lonjakan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait perjudian yang meningkat tajam hingga 260,03 persen. Dian menegaskan bahwa bank berada di garis depan pertahanan untuk memastikan stabilitas moneter dan menjaga kepercayaan publik dari penyalahgunaan layanan keuangan.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya pergeseran fokus industri. Menurutnya, di tengah masifnya digitalisasi, prioritas lembaga jasa keuangan tidak lagi terbatas pada pemeliharaan kinerja bisnis semata, melainkan perlindungan aktif nasabah dari ancaman kejahatan siber yang kian kompleks.
Friderica mengingatkan bahwa pemberantasan judi online bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan sebuah gerakan moral. Mengingat dampaknya yang merusak tatanan sosial masyarakat, seluruh pelaku industri jasa keuangan dituntut untuk memperkuat manajemen risiko teknologi informasi demi menangkal ancaman ini secara berkelanjutan.