Persidangan dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Kabupaten Simeulue di Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali menyedot perhatian publik. Fokus utama persidangan tertuju pada keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang secara terbuka mengakui ketidaktahuannya mengenai seluk-beluk operasional bisnis periklanan media.
Dalam keterangannya di persidangan, ahli BPKP menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara yang ia susun bersandar sepenuhnya pada keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ahli tersebut juga mengonfirmasi telah memeriksa dokumen pendukung seperti invoice dan nota kesepahaman (MoU) milik PT Gumpalan Media Perkasa dalam berkas perkara.
Kuasa hukum terdakwa Kadri Amin, Muhammad Zubir, menanggapi pengakuan tersebut sebagai celah krusial dalam pembuktian hukum. Menurut pihak penasihat hukum, ketergantungan pada perhitungan oleh ahli yang tidak menguasai substansi bisnis media menjadi cacat logika yang perlu dikaji secara mendalam oleh majelis hakim agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Lebih lanjut, Zubir mencurigai adanya aroma kriminalisasi di balik perkara yang menyeret kliennya. Ia mengungkap bahwa kasus ini disinyalir bermula dari perselisihan internal terkait pembagian anggaran publikasi di lingkungan Dinas Kominsa Simeulue yang kemudian memicu desakan dari pihak luar untuk menempuh jalur hukum. Narasi tersebut, menurutnya, harus dipertimbangkan untuk melihat motif sebenarnya di balik pelaporan kasus ini.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa PT Gumpalan Media Perkasa merupakan badan usaha pers yang sah dengan legalitas lengkap dari Kementerian Hukum dan HAM serta dipimpin oleh jurnalis dengan kualifikasi Wartawan Utama. Saat ini, persidangan masih terus bergulir dengan agenda pembuktian yang menjadi penentu nasib para pihak yang terlibat dalam perkara ini.