Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Polsek Tapung, Koramil 16/Tapung, serta pemerintah setempat menggelar Operasi Yustisi di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Selasa (21/7/2026). Operasi penertiban ini menyasar tempat hiburan malam serta lokasi penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung dan maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal di lingkungan permukiman. Tindakan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Ketika petugas tiba di lokasi, tempat hiburan yang menjadi target utama operasi tampak sepi dan tertutup rapat. Meski diduga pemilik tempat usaha sengaja menghindari petugas demi mengelabui operasi, tim gabungan tetap mengambil tindakan tegas dengan memasang spanduk penyegelan bertuliskan "TEMPAT INI DITUTUP".
Danramil 16/Tapung, Kapten Inf Dedi, menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin berkontribusi signifikan terhadap peningkatan angka kriminalitas serta merusak moral generasi muda. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menjalankan bisnis yang mengarah pada penyakit masyarakat (pekat) demi mengejar keuntungan materi semata.
Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kapten Dedi juga mengajak warga setempat untuk lebih aktif dalam sistem keamanan lingkungan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan indikasi peredaran miras oplosan maupun aktivitas ilegal lainnya kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau Satpol PP terdekat.