Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersiap melakukan reformasi sistem pembiayaan kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) yang berlokasi di Kota Tanjungpinang dipastikan siap mengimplementasikan sistem tarif pelayanan kesehatan yang berbasis pada biaya satuan atau unit cost.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menjelaskan bahwa penerapan sistem baru ini bertujuan untuk menciptakan transparansi serta keadilan bagi masyarakat. Melalui kalkulasi biaya satuan yang akurat, rumah sakit pelat merah tersebut diharapkan dapat menghindari risiko kerugian operasional tanpa membebani pasien dengan biaya yang tidak wajar.

Metode unit cost sendiri dihitung dengan membagi seluruh pengeluaran operasional dengan volume pelayanan yang diberikan. Menurut Ansar, formula ini sangat relevan untuk industri kesehatan karena mampu menyajikan rincian biaya riil dari setiap tindakan medis secara presisi.

Lebih lanjut, Ansar berharap RSUD RAT dapat menjadi proyek percontohan yang sukses, sehingga sistem pengelolaan tarif berbasis biaya satuan ini nantinya bisa diadopsi oleh seluruh RSUD tingkat kabupaten dan kota di wilayah Kepulauan Riau. Langkah ini dinilai strategis mengingat Kepri memiliki tantangan geografis dan karakteristik pembiayaan daerah yang unik.

Penyusunan skema tarif baru ini didukung penuh melalui asistensi teknis yang diberikan oleh manajemen RSUP Hasan Sadikin Bandung. Gubernur Kepri pun mengapresiasi kolaborasi tersebut dan mendorong adanya kemitraan yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan rumah sakit di Kepri secara keseluruhan.