Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengubah regulasi terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dari larangan total menjadi sistem zonasi memantik reaksi keras dari para tokoh agama. Langkah yang tertuang dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut dianggap sebagai celah yang melegalkan aktivitas yang bertentangan dengan norma masyarakat setempat.

Sebagai bentuk protes, ratusan massa yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis), mulai dari ulama hingga santri, mendatangi Kantor Bupati Bekasi di Cikarang Pusat pada Kamis (9/7/2026). Mereka menuntut Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi menghentikan pembahasan rancangan aturan yang dinilai melonggarkan pengawasan terhadap diskotek, bar, panti pijat, dan karaoke.

Kritik tajam diarahkan pada penghapusan Pasal 47 ayat (1) yang selama ini melarang total keberadaan THM. Penggantinya, yakni Pasal 30 ayat (2), justru membuka peluang bagi THM untuk beroperasi di kawasan industri, perdagangan, dan jasa, selama memenuhi kriteria jarak aman dari permukiman, sekolah, serta rumah ibadah.

Koordinator aksi, Burhanuddin Abdullah, dengan tegas menolak konsep lokalisasi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memperberat sanksi bagi pelaku pelanggaran, bukan justru menciptakan aturan yang memungkinkan THM berdiri sah di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia menekankan bahwa para ulama tetap konsisten menuntut penghapusan aturan zonasi tersebut demi menjaga nilai-nilai agama di tengah masyarakat.

Menanggapi aksi massa tersebut, anggota Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menyatakan bahwa draf tersebut masih berada pada tahap usulan awal dari Dinas Pariwisata dan belum masuk ke tahap pembahasan teknis. Guna mendinginkan situasi, pihak legislatif memutuskan untuk menunda sementara pembahasan revisi perda tersebut sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan dewan.