Operasi pemberantasan narkotika yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Tegal berhasil menjaring sembilan orang yang terindikasi positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Razia yang menyasar salah satu tempat hiburan malam di Kota Tegal ini mengamankan delapan perempuan dan satu laki-laki setelah hasil tes urine mereka menunjukkan reaksi positif.

Pemeriksaan mendadak ini berlangsung di THM 101 Biliard & Cafe sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari (12-13 Agustus 2026). Langkah taktis ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam mengimplementasikan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah-wilayah yang dinilai rawan.

Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto, yang memimpin langsung operasi gabungan tersebut menjelaskan bahwa sebelum tes urine dilakukan, petugas terlebih dahulu memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada para pengunjung dan pekerja. Setelah itu, sebanyak 19 orang yang terdiri dari karyawan, pengelola, hingga pemandu lagu (LC) menjalani pemeriksaan urine secara ketat.

Dari hasil tes cepat tersebut, sembilan orang terbukti positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin. Selain tes urine, petugas juga melakukan penggeledahan menyeluruh di berbagai sudut ruangan, loker penyimpanan barang, serta barang bawaan para pengunjung guna mencari keberadaan barang bukti.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya tiga butir pil ekstasi, dua klip plastik berisi sisa sabu, dua alat hisap (bong), dua pipa kaca (cangklong), serta sebatang sedotan. Seluruh temuan ini langsung disita oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sembilan orang yang dinyatakan positif tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal sebelum dipindahkan ke BNNP Jawa Tengah di Semarang untuk menjalani asesmen medis dan hukum. Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan mengedepankan pendekatan berimbang antara tindakan hukum tegas bagi pengedar dan rehabilitasi bagi para pengguna.

Pihak BNN juga mengimbau pengelola tempat hiburan malam di Kota Tegal untuk lebih memperketat pengawasan internal dan tidak membiarkan fasilitas mereka dijadikan sarang peredaran narkoba. Kerja sama lintas sektor antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.