Pemerintah Kabupaten Subang tengah mempersiapkan payung hukum baru untuk mengakselerasi sektor olahraga daerah. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, pemerintah setempat membidik penguatan prestasi atlet sekaligus pengembangan potensi industri olahraga lokal secara berkelanjutan.
Langkah strategis ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, saat membacakan Pendapat Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Jumat (31/7/2026). Rapat tersebut beragendakan pemaparan pandangan umum fraksi terkait perubahan kebijakan anggaran serta tanggapan eksekutif atas usulan regulasi keolahragaan ini.
Asep Nuroni menjelaskan bahwa draf regulasi ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Subang yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif agar pembinaan olahraga berjalan terarah dan sesuai dengan karakteristik serta potensi yang dimiliki wilayah Subang.
Kehadiran Raperda ini diharapkan tidak hanya meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam berolahraga, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui industri olahraga. Untuk mencapai hal tersebut, regulasi ini dirancang guna memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, pelaku usaha, hingga komunitas olahraga di Subang.