DONGGALA – Dugaan aktivitas pembalakan liar pohon mangrove di kawasan pesisir Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Rahman, salah seorang warga setempat, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Donggala guna mengadukan eksploitasi hutan lindung yang disinyalir beralih fungsi menjadi komoditas bisnis ilegal.
Laporan pengaduan tersebut diajukan pada Sabtu (1/8/2026). Meski dokumen laporan polisi (LP) secara resmi masih dalam proses administrasi di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Donggala, Rahman berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum taktis untuk mengusut tuntas perkara perusakan lingkungan ini.
Aksi merusak lingkungan tersebut terkuak saat warga mendapati satu unit mobil bak terbuka dengan nomor polisi DN 8191 BY tengah memuat gelondongan kayu mangrove basah di kawasan muara Dusun III Nelayan, Desa Malino. Pengemudi kendaraan tersebut, Riwayat, mengaku membeli kayu tersebut dari seorang pengusaha lokal berinisial S untuk didistribusikan sebagai bahan bakar industri penyulingan minyak nilam di wilayah tetangga, Kecamatan Dampelas.
Praktik eksploitasi tanaman penyangga pesisir ini disinyalir telah berlangsung lama. Berdasarkan informasi warga setempat, terduga pelaku berinisial S sebenarnya pernah dipanggil oleh pemerintah desa setempat pada tahun 2020 silam. Pertemuan kala itu melibatkan Camat, Danramil, Kapolsek, hingga Polisi Kehutanan (Polhut) untuk memberikan pembinaan serta peringatan keras agar pelaku menghentikan pembalakan ilegal tersebut. Namun, peringatan itu tampaknya diabaikan.
Padahal, aktivitas penebangan mangrove secara liar jelas melanggar ketentuan hukum pidana lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan yang melarang keras perusakan atau penebangan pohon di kawasan pantai dan hutan lindung tanpa izin resmi. Rahman menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum sangat dinanti demi menyelamatkan kawasan pesisir Donggala dari ancaman abrasi dan kerusakan ekologis yang lebih parah.