Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap layanan premium aplikasi kebugaran Strava memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Banyak pihak mengkhawatirkan kebijakan ini sebagai bentuk "pajak olahraga" yang berpotensi menghambat gerakan hidup sehat masyarakat.

Menanggapi polemik tersebut, pakar perpajakan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Bahrul Ilmi, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa objek pajak dari kebijakan ini bukanlah aktivitas fisik atau olahraga yang dilakukan oleh pengguna, melainkan transaksi pembelian layanan digital berbayar (fitur premium) di dalam aplikasi.

Bahrul menjelaskan bahwa masyarakat yang menggunakan fitur gratis tidak akan terdampak sama sekali oleh aturan perpajakan ini. Skema PPN ini menyasar perluasan basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat telah menunjuk ratusan pelaku usaha digital global, termasuk Strava Inc., sebagai pemungut PPN.

Mekanisme pemungutan pajak ini dinilai sangat sederhana karena PPN langsung dimasukkan ke dalam tarif langganan yang dibayarkan oleh pengguna premium. Dana tersebut kemudian disetorkan langsung oleh pihak penyedia layanan ke kas negara. Dengan demikian, pemerintah tidak memungut pajak langsung dari kantong individu pengguna di lapangan, melainkan melalui perantara platform digital.

Dosen Akuntansi FEB UMY ini juga menilai kebijakan tersebut penting untuk menciptakan keadilan dalam ekosistem digital. Mengingat platform hiburan dan produktivitas lainnya sudah lama dikenai PPN, pengecualian bagi aplikasi kebugaran justru dinilai akan menimbulkan ketimpangan. Kendati demikian, ia mengingatkan pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi misinformasi yang kontraproduktif terhadap kampanye gaya hidup sehat di tanah air.