Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa serangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hakim menyoroti adanya cacat formil dalam proses penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurut pertimbangan hakim, penyidik seharusnya menempuh prosedur pemanggilan resmi terlebih dahulu, mengingat Roy Suryo selama ini telah menunjukkan sikap kooperatif dengan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor.
Dalam argumennya, majelis hakim menilai tidak ada indikasi kuat bahwa Roy Suryo akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan penangkapan yang dilakukan tanpa pertimbangan matang tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam lingkup prosedur penyidikan.
Kendati demikian, hakim memutuskan bahwa hasil putusan ini tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan. Status perkara pokok tetap berlanjut dan berkas penyidikan lainnya dinyatakan tetap sah menurut hukum. Gugatan ini sebelumnya teregistrasi dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL sebagai respon atas keberatan pihak Roy Suryo terhadap tindakan represif penyidik pada pertengahan Juni lalu.