PT Pertamina (Persero) terus tancap gas dalam menjalankan program penataan anak usaha atau business streamlining sebagai pilar utama transformasi perusahaan. Hingga penghujung semester I-2026, perseroan berhasil menuntaskan restrukturisasi terhadap 31 entitas usaha melalui skema merger, divestasi aset non-inti, hingga likuidasi entitas yang tidak aktif.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa langkah strategis ini selaras dengan arahan Pemerintah dan Danantara. Menurutnya, perampingan struktur grup tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga mempercepat pengambilan keputusan agar Pertamina memiliki daya saing yang lebih tangguh di tengah tantangan energi global.

Fokus utama dalam penataan ini menyasar sektor hulu migas, termasuk membubarkan entitas yang bersifat dormant atau tidak beroperasi. Meski entitas tersebut tidak membebani anggaran operasional secara signifikan, langkah likuidasi tetap diambil sebagai komitmen perusahaan untuk merapikan struktur grup secara menyeluruh dan menjaga tata kelola yang bersih.

Pencapaian ini sekaligus menjadi wujud nyata dukungan Pertamina terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 mengenai percepatan penataan BUMN. Agung menegaskan bahwa langkah ini diproyeksikan mampu memperkuat rantai pasok energi nasional serta meningkatkan resiliensi bisnis perusahaan dalam jangka panjang.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, memastikan bahwa seluruh tahapan restrukturisasi telah mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang ketat. Proses ini turut melibatkan koordinasi lintas sektoral dengan aparat penegak hukum, auditor, serta lembaga terkait untuk memastikan seluruh aksi korporasi berjalan transparan dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan.