Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan medis yang ramah bagi seluruh kalangan, termasuk kelompok disabilitas. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Workshop Bahasa Isyarat dan Disabilitas Tingkat Provinsi yang berlangsung di Banjarmasin pada Rabu (15/7/2026).

Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Diauddin, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas tahunan. Workshop tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak, setara, dan bermartabat tanpa diskriminasi.

Pelatihan ini difokuskan untuk membekali para tenaga medis serta staf administrasi dengan kemampuan dasar bahasa isyarat. Selain aspek teknis komunikasi, para peserta juga diedukasi untuk memahami kebutuhan emosional dan fisik para pasien difabel, sehingga pelayanan yang diberikan menjadi lebih humanis dan responsif.

Diauddin memaparkan bahwa langkah ini merujuk pada regulasi formal, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2019. Payung hukum tersebut mewajibkan fasilitas kesehatan publik menyediakan pelayanan yang aman, berkualitas, dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Penguasaan bahasa isyarat dinilai vital untuk meminimalisasi hambatan komunikasi yang kerap terjadi pada pasien tunarungu atau gangguan pendengaran. Komunikasi yang efektif akan membantu tenaga medis menentukan diagnosis yang akurat serta memberikan edukasi pengobatan yang tepat sasaran.

Melalui inisiatif ini, Dinkes Kalsel berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan di instansi kerja masing-masing. Upaya kolektif ini diharapkan mampu menciptakan iklim pelayanan kesehatan di Banua yang lebih inklusif, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.