Menghadapi kompleksitas geopolitik dan tantangan ekonomi global yang kian dinamis, sektor maritim Indonesia dituntut untuk segera berbenah. Persoalan yang kini mengemuka tidak lagi sebatas efisiensi logistik atau pembangunan infrastruktur, melainkan mencakup kepastian hukum yang krusial bagi daya saing pelaku usaha pelayaran nasional di tengah ketatnya persaingan internasional.
Dalam seminar bertajuk “Strategi Penguatan Industri Maritim Nasional Menghadapi Dinamika Global” yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/7/2026), berbagai pemangku kepentingan menyoroti kerentanan industri terhadap sengketa hukum lintas negara. Masalah yang sering terjadi mencakup perbedaan tafsir kontrak, konflik yurisdiksi, hingga ancaman keamanan laut yang menuntut adanya sistem perlindungan hukum yang lebih tangguh dan terintegrasi.
Ketua PPAL, Laksamana TNI Purn. Yudo Margono, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi industri untuk menciptakan ekosistem maritim yang adaptif. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam merumuskan langkah strategis guna melindungi kepentingan nasional di dunia pelayaran yang penuh dengan ketidakpastian.
Sebagai langkah konkret, PPAL resmi meluncurkan Jalasena Maritime Studies (JMS) yang berfungsi sebagai pusat kajian strategis, serta mendirikan Kantor Hukum PPAL. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan pendampingan hukum serta menjadi wadah diskusi bagi pelaku usaha maritim yang menghadapi kendala regulasi atau sengketa hukum di lapangan.
Melalui kehadiran kedua lembaga tersebut, PPAL optimistis dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan fondasi hukum maritim Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih stabil sekaligus memperkuat posisi tawar industri maritim tanah air di panggung internasional.