Pemerintah Kota Padang terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam guna menjaga ketertiban umum. Pada Minggu dini hari kemarin, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Polisi Militer (PM) TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi yustisi besar-besaran untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Razia terpadu ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Barat. Langkah preventif tersebut difokuskan pada pemeriksaan izin operasional tempat usaha serta pemeriksaan kelengkapan dokumen identitas diri para pengunjung, merujuk pada Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, petugas di lapangan mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Kendati demikian, ketegasan tetap diterapkan. Hasilnya, petugas mengamankan sembilan orang pengunjung—terdiri dari lima perempuan dan empat laki-laki—yang tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya.
Sembilan warga yang terjaring tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Di sana, mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta pemeriksaan mendalam terkait pelanggaran administrasi kependudukan yang dilakukan.